- Menghasilkan praktisi hukum yang menguasai prinsip keilmuan secara ilmiah dalam pengembangan disiplin ilmu yang relevan dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
- Menghasilkan praktisi hukum yang produktif dalam pengembangan keilmuan yang memiliki daya saing.
- Pengembangan ilmu hukum berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dunia akademisi dan masyarakat.
- Terbentuknya kemitraan antara program studi dengan instansi luar khususnya dengan masyarakat umum.