Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan (STIHMA) di Kisaran Kabupaten Asahan memiliki sejarah yang cukup panjang. Dengan diprakarsai oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Asahan Tanjungbalai periode 1985-1990, diadakan rapat PDM  tanggal 9 Maret 1989 di Kisaran yang salah satu hasil keputusan rapat tersebut adalah menyepakati pembentukan Ruang Kuliah Jarak Jauh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Kisaran dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:

Ketua                      : Ramly CH.

Wakil Ketua            : Dra. Ratna Juwita.

Sekretaris               : Drs. Azwar AR.

Wakil Sekretaris     : Bachtiar, BA.

Bendahara              : Rusli Usman.

Anggota                  : Syahmuda Sagala, BA dan Syamsuddin Siregar.

Sebagai realisasi hasil rapat PDM tanggal 9 Maret 1993, pada Tahun Akademik 1989-1990 dimulai penerimaan mahasiswa baru dilingkungan RKJ FH UMSU kelas Kisaran. Pada tahun 1994 melalui Surat Keputusan Badan Penyelenggaran Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor: 007/SKT/III.B/2.b/1994 tanggal 12 Djulqaedah 1414 H berketepatan dengan tanggal 23 April 1994 dibentuklah susunan pimpinan STIHMA dengan struktur meliputi:

Ketua                                                          : Zulkifli AR.

Puket I Bidang Akademik                           : Buyung Harsono, S.H.

Puket II Bidang Umum dan Keuangan       : Ramly CH.

Puket III Bidang Kemahasiswaan               : Misran, S.H.

Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 45/D/0/1996 tanggal 17 Juli 1996 diberikan status terdaftar kepada STIHMA dengan program studi Ilmu Hukum, melalui surat keputusan tersebut resmilah berdiri STIHMA di Kisaran dengan program strudi ilmu hukum, alamat kampus di Jalan Madong Lubis Kisaran Kabupaten Asahan, dengan berdirinya STIHMA maka RKJ FH UMSU di Kisaran ditutup.

Pada tahun 2006 dilakukan perpanjangan izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum STIHMA melalui Surat Departemen Pendidikan Nasional Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 367/D/T/2006 tanggal 2 Februari 2006. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 176/O/2001 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Di tahun 2011 telah dilakukan perpanjangan izin Program Studi Ilmu Hukum STIHMA melalui Surat Koordinator Kopertis Wilayah I atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 6771/D/T/K-I/2011 tanggal 27 April 2011. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional STIHMA dinyatakan terakreditasi.

Kemudian tahun 2017 telah dilakukan perpanjangan izin Program Studi Ilmu Hukum STIHMA melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 2119/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 Tentang Status Akreditasi Dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Ilmu Hukum Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran, Asahan dengan dinyatakan terakreditasi “B”.