Kepala Biro Administrasi Akademik dan Umum tugasnya :
- Memimpin pelaksanaan tugas administrasi umum (tata usaha, kepegawaian, kerumahtanggaan) dan penyediaan sarana kebutuhan STIHMA.
- Memberi penilaian (kondite) terhadap pegawai bagian administrasi umum.
- Koordinasi dengan bagian dan urusan lain yang terkait.
- Menanda tangani surat-surat yang didelegasikan langsung oleh pimpinan
- Memeriksa dokumen yang dibuat oleh pegawai dalam segala urusan yang akan diajukan kepada pimpinan.
- Meneruskan surat-surat yang telah didisposisi oleh pimpinan dan diteruskan ke bagian dan urusan yang dimaksud
- Melaporkan kepada pimpinan tentang hambatan-hambatan yang ditemukan dilapangan.
- Mengawasi/mengevaluasi kegiatan administrasi umum yang bersifat rutin dan mencari sistem yang lebih baik untuk kelancaran tugas, meliputi tata usaha, personalia dan kerumahtanggaan.
- Menjaga dan memelihara inventarisasi alat-alat milik STIHMA
- Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu STIHMA.
- Membuat undangan dan berita acara/sidang meja hijau
- Mengkoordinir pengelolaan data administrasi umum termasuk pemeliharaan data mahasiswa dan dosen
- Menerima laporan absensi dosen.
- Membuat konsep segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas di STIHMA.
- Menyiapkan administrasi dosen yang akan mengurus kepangkatan akademik.
- Membuat laporan PNS ke Kopertis.