Kepala Biro Administrasi Akademik dan Umum tugasnya :

  • Memimpin pelaksanaan tugas administrasi umum (tata usaha, kepegawaian, kerumahtanggaan) dan penyediaan sarana kebutuhan STIHMA.
  • Memberi penilaian (kondite) terhadap pegawai bagian administrasi umum.
  • Koordinasi dengan bagian dan urusan lain yang terkait.
  • Menanda tangani surat-surat yang didelegasikan langsung oleh pimpinan
  • Memeriksa dokumen yang dibuat oleh pegawai dalam segala urusan yang akan diajukan kepada pimpinan.
  • Meneruskan surat-surat yang telah didisposisi oleh pimpinan dan diteruskan ke bagian dan urusan yang dimaksud
  • Melaporkan kepada pimpinan tentang hambatan-hambatan yang ditemukan dilapangan.
  • Mengawasi/mengevaluasi kegiatan administrasi umum yang bersifat rutin dan mencari sistem yang lebih baik untuk kelancaran tugas, meliputi tata usaha, personalia dan kerumahtanggaan.
  • Menjaga dan memelihara inventarisasi alat-alat milik STIHMA
  • Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu STIHMA.
  • Membuat undangan dan berita acara/sidang meja hijau
  • Mengkoordinir pengelolaan data administrasi umum termasuk pemeliharaan data mahasiswa dan dosen
  • Menerima laporan absensi dosen.
  • Membuat konsep segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas di STIHMA.
  • Menyiapkan administrasi dosen yang akan mengurus kepangkatan akademik.
  • Membuat laporan PNS ke Kopertis.