1. Menghasilkan praktisi hukum yang menguasai prinsip keilmuan secara ilmiah dalam pengembangan disiplin ilmu yang relevan dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  2. Menghasilkan praktisi hukum yang produktif dalam pengembangan keilmuan yang memiliki daya saing.
  3. Pengembangan ilmu hukum berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dunia akademisi dan masyarakat.
  4. Terbentuknya kemitraan antara program studi dengan instansi luar khususnya dengan masyarakat umum.