Strategi:

  1. Meningkatkan prasarana dan sarana pendukung proses belajar mengajar.
  2. Meningkatkan kualitas dosen melalui studi lanjut, workshop dan seminar nasional dan internasional
  3. Melakukan evaluasi kurikulum secara berkala.
  4. Meningkatkan pelaksanaan kemahiran hukum
  5. Meningkatkan pelaksanaan komprehensip Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
  6. Melakukan pelatihan penelitian secara berkelanjutan
  7. Mengikuti kompetisi penelitian yang dilakukan secara internal maupun eksternal
  8. Menjadikan hasil-hasil penelitian menjadi bahan ajar mata kuliah
  9. Melakukan publikasi terhadap hasil-hasil penelitian
  10. Memberikan pelatihan teknik penyuluhan hukum
  11. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam pelaksanaan penyuluhan hukum
  12. Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi melalui kegiatan seminiar, pelatihan, workshop, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
RENSTRA-STIHMA-2018